Aksi Hipnotis

Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar, Polisi Tangkap WNA

Seorang WNA asal Pakistan mencuri di sebuah warung dengan menghipnotis seorang pemilik warung saat akan melakukan aksinya.

Featured-Image
Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan yang terbukti melakukan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis terhadap pemilik warung di Sawah Besar, Senin 12 Juni 2023. Foto : Ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan yang melakukan pencurian dengan menghipnotis pemilik warung di Sawah Besar, Senin (12/6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin mengatakan pelaku dengan bernama Moslem tersebut ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” ujar Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Anies Sindir Pemilu Bukan Urgensi Lanjutkan Program Jokowi

Kormarudin mengatakan pelaku yang diintrogasi pihaknya mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut, diketahui pelaku juga sudah berada di Indonesia sejak tahun 2021, berdasarkan data yang ada di dalam paspornya.

Dalam kasus ini juga Komarudin mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Pphak Imigrasi Jakarta Pusat.

“Masih kami koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang, masih terus didalami ke Imigrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kritik NasDem dan Demokrat, PKS Minta Beri Hak Penuh Anies Tentukan Cawapres

Sementara untuk proses hukum yang berlaku, pelaku masih dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dengan dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian dan juga terancam dideportasi.

“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” ujarnya.

Dalam aksi pencurian dengan modus hipnotis terhadap pemilik warung di Jakarta Pusat, pelaku beraksi saat bersama istri dan anaknya pada Jumat 2 Juni 2023.

Dalam aksinya pelaku memberikan dua lembar uang Rp50.000 kepada pemilik warung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”.

Pemilik warung yang tidak mengerti apa yang dimaksud pelaku pun hanya terdiam dan pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.

Baca Juga: 2 Petugas SPBU Kena Hipnotis, Pelaku Gasak Uang Setoran Rp10 Juta

Pelaku pun mengambil uang dari wadah penyimpanannya, namun sang pemilik warung lagi-lagi hanya terdiam menyaksikan uangnya diambil begitu saja oleh pelaku.

Setelah pelaku pergi dan warung tutup, korban baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap.

Dalam aksinya pelaku berhasil menganbil uang tunai Rp5 juta dari pemilik warung.

Editor


Komentar
Banner
Banner