Tak Berkategori

Hipmi Dukung APNI Sejahterakan Penambang Nikel

apahabar.com, JAKARTA – Larangan ekspor bijih nikel yang berlaku 1 Januari 2020 berpotensi mematisurikan penambang nikel…

Featured-Image
Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Larangan ekspor bijih nikel yang berlaku 1 Januari 2020 berpotensi mematisurikan penambang nikel dalam negeri.

Kondisi ini terjadi akibat rendahnya harga jual bijih nikel domestik, di mana jika penambang memaksakan untuk menambang, harga yang ditawarkan relatif lebih murah dari harga produksi dan akan mematikan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H. Maming (MHM) menyampaikan dukungannya kepada Asosiasi Penambang Nikel (APNI) memperjuangkan harga pokok mineral (HPM) nikel di atas Free on Board (FoB) tongkang.

“Kami mendukung dan mengapresiasi APNI sehubungan dengan penentuan HPM nikel di atas FoB tongkang. Kami berharap ada kesepakatan dua belah pihak antara smelter dan penambang yang dibuatkan regulasinya oleh Menteri ESDM untuk menetapkan harga HPM. Apabila ada smelter yang dibeli harga di bawah HPM harus diberikan sanksi,” ujar MHM, Sabtu (15/2).

Harga internasional saat ini, kata dia, bijih nikel kadar 1.8% FoB Filipina dihargai antara USD 59-61/ wet metric ton (wmt) sehingga jika pemerintah mengajukan harga jual bijih nikel domestik kadar 1.8% FoB sebesar USD 38-40/wmt merupakan harga yang wajar.

“Jika kita bandingkan dengan harga internasional tentu tidak memberatkan kedua pihak baik smelter maupun penambang,” ujarnya.

Hipmi, kata MHM, meminta Kementerian ESDM mewajibkan kepada penambang yang kadar 1.7%, yang di mana dilarang ekspornya bulan Januari 2020 lalu.

“Karena ada larangan ekspor, maka Kementerian ESDM mewajibkan barang penambang diterima oleh smelter lokal yang kadarnya 1.7%,” ujar MHM lagi.

Untuk saling menjaga kualitas barang, mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyarankan penambang dan smelter boleh menunjuk masing-masing surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM.

“Agar kualitas barang mempunyai kepastian sehingga tidak merasa dicurangi satu sama lainnya,” ujar CEO PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, perusahaan holding yang membawahi 35 entitas mulai dari perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan mineral, penyewaaan alat berat hingga properti.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner