bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasannya dalam membela Teddy Minahasa dan juga Brigjen Hendra Cs.
"Itu jadi heboh di luar, saya sebagai ketua umum di Granat dan sebagai pendiri Granat. Bahkan di daerah ada yang mengundurkan diri dari pengurus Granat," ujar Yoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Menurut Henry, dirinya telah bertemu langsung dengan Teddy, dan percaya bahwa kliennya tersebut bukanlah pengguna. Selain itu, ia mempercayai kliennya karena hasil tes urin Teddy yang menunjukkan hasil negatif.
"Saya tidak mau rusak kredibilitas saya karena masalah ini, tapi saya percaya dengan sumpah dia (Teddy)," ungkapnya.
Selain menjadi kuasa hukum dari Teddy Minahasa, Henry Yoso juga menjadi kuasa hukum dari ketiga orang terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Ketiga orang itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria.
Yoso pun mengungkapkan alasan mengapa ia juga mendampingi tiga orang tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Ia meyakini ketiga kliennya hanya korban karena Ferdy Sambo sejak awal tak menceritakan kejadian sebenarnya.
"Dari pembicaraan saya dengan mereka (para tersangka ooj), informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu kalau itu informasi hasil rekayasa. Dan akhirnya terungkap dari Sambo yang menyatakan bertanggung jawab dan meminta maaf," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ditangkap karena kasus penyalahgunaan wewenang terkait Narkoba. Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.