bakabar.com, JAKARTA - Sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati telah usai. AKP Dyah dijatuhi hukuman berupa mutasi selama satu tahun.
"Sanksi administratif terhadap AKP DC (Dyah Candrawati) yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta (8/9).
Nurul menjelaskan, AKP Dyah menjalani sidang kode etik selama kurang lebih enam jam. Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Adapun tiga orang personel Polri yang menjadi perangkat KKEP dalam mengadili AKP Dyah Candrawati.
"Yang pertama selaku ketua, Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang juga Wairwasum Polri, kemudian selaku wakil ketua, Brigjen Pol Agus Wijayanto yang juga Karo Waprof Divpropam Polri, lalu sebagai anggota komisi yaitu KBP Pramuji dan KBP Satyus Ginting," ungkap Nurul.
Bentuk pelanggaran dari AKP Dyah masih dalam klasifikasi pelanggaran tingkat sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Pada kesempatan yang sama, terkonfirmasi bahwa AKP DC mengeluarkan surat izin dalam kepemilikan senjata yang dimiliki oleh Bharada E.
Pasal yang dilanggar oleh AKP Dyah adalah Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Selain dimutasi, AKP Dyah juga dijatuhi hukuman berupa sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela, dan harus melakukan permohonan maaf baik secara tertulis maupun secara ucapan kepada tim KKEP.
Diketahui, AKP Dyah Candrawati telah dijatuhkan sidang etik dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo. AKP Dyah disebut sebagai personel Polri yang mengeluarkan surat izin kepemilikan senjata dari Bharada E.
Bharada E sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J.
Berbeda dengan AKP Dyah Candrawati yang melakukan sidang etik dalam kategori sedang, sebelumnya kasus Irjen Ferdy Sambo juga menyeret beberapa petinggi Polri dalam dugaan obstruction of justice. Beberapa dari mereka bahkan sudah disidang dan diberhentikan.
Sebut saja Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan juga Kombes Agus Nurpatria. Mesko telah diberikan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), keempat personel tersebut mengaku akan mengupayakan banding. (Regent)