BURONAN KPK

Harun Masiku Masih Buron, Mahfud MD: Wewenang KPK

Keberadaan buronan korupsi, Harun Masiku masih menjadi misteri hingga hari ini. Terbaru, Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri)

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Harun Masiku adalah wewenang KPK, Selasa (8/8). Foto: apahabar.com/Bambang

bakabar.com, SURABAYA - Keberadaan buronan korupsi, Harun Masiku masih menjadi misteri hingga hari ini. Terbaru, Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri) menyatakan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ikut menanggapi kasus tersebut. Menurut dia, kasus Harun Masiku merupakan wewenang KPK untuk menyelesaikannya. 

Mahfud menilai KPK merupakan lembaga pemerintah yang bukan berada di bawah langsung presiden. Karena alasan itu, KPK merupakan lembaga yang paling berwenang menyelesaikan persoalan buronan Harun Masiku.

"Harun Masiku yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buronan KPK," kata Mahfud MD usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 'Wujudkan Pemilu Bersih' di The Westin Surabaya, Selasa (8/8).

Baca Juga: Eks KPK Soal Harun Masiku: Ikuti Vonis Sudah Bebas Hari Ini

Mempertegas posisi KPK, imbuh Mahfud, Kemenkopolhukam merupakan mitra tugas Polri dan Kejaksaan. Sementara itu, KPK menjadi mitra diskusi Kemenkopolhukam.

Oleh karena itu, jalur tugas Menkopolhukam tidak bersentuhan langsung dengan KPK. Sehingga Kemenkopolhukam tidak boleh mengintervensi KPK.

"Polhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi ya KPK yang menangani. Kita tidak boleh ikut intervensi," ucap Mahfud. 

Baca Juga: Polri Pastikan Harun Masiku Masih Berada di Indonesia!

Kemenkopolhukam juga siap membantu jika KPK meminta bantuan. Seperti pemblokiran aset calon tersangka, penangkapan, dan lainnya. 

"Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kami fasilitasi penangkapan dan lainnya. Sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner