bakabar.com, JAKARTA – Komisi Yudisial dikabarkan akan melakukan pemeriksaan etik Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penanganan perkara di lingkungan MA.
“Hari ini informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA. KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12).
Baca Juga: KPK Selidiki Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba di MA
Terkait hal tersebut, KPK mendukung proses penegakan kode etik KY terhadap para hakim yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam hal itu, sebagai bentuk dukungan, KPK memberikan fasilitas kepada KY untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
“Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar-lembaga karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, namun penting juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan,” tambahnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di sektor peradilan terkait para hakim yang menjadi tersangka KPK. Salah satu upaya pencegahan KPK, dengan melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.
“KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara,” pungkasnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Seleksi Hakim Agung Baiknya Tak Melalui DPR
Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di antaranya adalah dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Lalu ada dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti yakni Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selain itu, KPK juga menangkap staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lalu, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).