Pemilu 2024

Komisi Yudisial Panggil Hakim PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Komisi Yudisial telah menerima laporan yang dilayangkan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu.

Featured-Image
Komisi Yudisial (KY) Telah menerima laporan dari Kaolisi Msyarakat Sipil. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial telah menerima laporan yang dilayangkan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan pemilu ditunda. 

Putusan tercatat dalam register nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan.

"Komisi Yudisial sudah menerima laporan dari tim koalisi untuk Pemilu Bersih dan elemen lainnya. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin (6/3).

Baca Juga: KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu

Lebih lanjut KY bakal segera memanggil tiga hakim PN Jakarta Pusat terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam putusan penundaan pemilu 2024. Ketiga hakim di antaranya Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.

"Kita akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim berdasarkan tugas pokok dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim. Kami akan memanggil," ujarnya.

Namun, Mukti menyebut pihaknya hanya akan melakukan pemanggilan semata, belum sampai pada tahap pemeriksaan. Pemanggilan ditujukan untuk menggali fakta-fakta dan informasi terkait putusan para hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

Baca Juga: MK Ogah Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

"Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim," ujarnya.

Mukti juga berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Namun ia menegaskan KY tidak berwenang memeriksa putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan penundaan pemilu.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi!

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," katanya.

Namun, saat disinggung kapan waktu pemanggilan terhadap ketiga hakim tersebut. Mukti belum menjelaskannya secara rinci waktu pemanggilan terhadap seluruh hakim yang memutus perkara.

"Sesegera mungkin," pungkasnya.


Editor


Komentar
Banner
Banner