bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa Bos PStore Putra Siregar akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada hari ini, Kamis (11/8).
Putra Siregar tidak sendiri, ia bakal menghadapi sidang putusan bersama rekannya Rico Valentino.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis akan digelar di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB. Vonis akan dibacakan hakim ketua Kamijon.
“Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 09.55 WIB-selesai agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP.
Dituntut 10 Bulan Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Alamsyah.
Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan,” ucap jaksa penuntut umum dilansir bakabar.com dari Detikcom, Kamis (28/7)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.