News

Hari Ini, Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

apahabar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban…

Featured-Image
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer akan mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC) terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Foto-JPNN.com/Ricardo

bakabar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer akan menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin (8/8).

Pihaknya bakal mengajukan justice collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK,” ucap anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin dilansir CNN Indonesia.

Ia mengatakan seluruh anggota tim kuasa hukum akan berkumpul terlebih dahulu sebelum mendatangi LPSK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara juga mengonfirmasi hal yang sama.

Ia berencana mendatangi LPSK pada pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Bharada E dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Namun dia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK.

Justice collaborator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana.

Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK.

“Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” ujar Burhanuddin.

Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sejumlah personel kepolisian hingga mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya usai kasus kematian Brigadir J mengemuka ke publik.

Sebanyak 25 personel Polri diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut.

Mereka terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana.



Komentar
Banner
Banner