bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Rabu (13/9) hari ini.
Kedatangan Rocky Gerung untuk pemeriksaan hari ini juga di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.
"Insya allah (Hadir penuhi panggilan dari Dittipidum Bareskrim Polri)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Baca Juga: Viral di Medsos, Noviana Kurniati Pelabrak Rocky Gerung Alami Teror
Sementara itu, Bareskrim menjadwalkan pemanggilan atas pengamat politik itu pada pukul 10.00 WIB.
Sebagaiaman diketahui, Rocky telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian pad Rabu (6/9/23).
Baca Juga: Minta Diundur, Rocky Gerung Absen dari Panggilan Bareskrim
Adapun ia dicecar sebanyak 47 pertanyaan oleh pihak kepolisian. Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Dittipidum Djuhandhani.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.