bakabar.com, JAKARTA - Pengamat pertanian Khudori menjelaskan alasan mengapa harga gula konsumsi harus naik. Salah satunya karena struktur ongkos produksi yang sudah naik.
"Harga-harga input produksi tebu (yang kemudian diolah jadi gula) sudah naik. Apakah sewa lahan, ongkos tenaga kerja, pupuk, bibit dan yang lain. Tidak adil karena ongkos usaha tani naik tapi harga terus ditekan," ujar Khudori kepada bakabar.com, Senin (3/7).
Khudori mengungkapkan kalau sejak 2016 harga gula di konsumen dipatok HET Rp12.500/kg. Itu berlaku sampai ada perubahan di tahun lalu yang harganya direlaksasi sampai Rp13.500/kg.
Baca Juga: Jaga Keseimbangan Harga, Bapanas Terbitkan SE Pembelian GKP di Petani
"Tahun ini, kalau dibaca di draf perbadan, harga di konsumen dinaikan Rp1.000/kg jadi Rp14.500/kg. Khusus untuk wilayah timur Indonesia, yakni Maluku dan Papua ditoleransi sampai Rp15.500/kg. Karena ongkos angkutan ke wilayah itu memang lebih mahal," ujar Khudori.
Selama bertahun-tahun, kata Khudori, harga gula konsumsi selama berpuluh-puluh tahun relatif stabil. Pernah ada fluktuasi, tapi amat kecil.
"Kalaupun dikhawatirkan akan membuat inflasi, sebenarnya sumbangannya tidak besar. Karena fluktuasi harga amat kecil. Konsumsi langsung gula masyarakat juga rendah. Buat konsumen konsumsi langsung, kenaikan itu mestinya tidak terlalu memberatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Penurunan Produksi Gula India, Bapanas: Sebabkan Harga Gula Mahal
Sebagai informasi, Terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) Di Tingkat Petani sebagai pedoman atau acuan bagi para pelaku industri pergulaan. Hal tersebut terutama untuk memastikan petani terlindungi dan tidak merugi.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan, SE tersebut memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Selain itu juga untuk memastikan penjualan di tingkat konsumen tetap terjaga harganya alias terjangkau oleh konsumen.
Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram. Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya. SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani.