Harga Gula Konsumsi

Jaga Keseimbangan Harga, Bapanas Terbitkan SE Pembelian GKP di Petani

Kepala Bapanas Prasetyo Adi menjelaskan perihal terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.

Featured-Image
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) Gula Konsumsi, di Malang, Jumat, (5/5/2023). Foto: Bapanas

apabahar.com, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Prasetyo Adi menjelaskan perihal terbitnya Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.

Ariefmengungkapkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," ujar Arief melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (2/7)

Dengan pendapatan yang baik, kata Arief, diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi. Dengan begitu akan mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.

Baca Juga: Masa Giling Tebu di Jawa Barat, Bapanas: Tingkatkan Stok Gula Nasional

Arief menjelaskan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per Kg.

“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.

Ia menambahkan, "Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan."

Baca Juga: Penurunan Produksi Gula India, Bapanas: Sebabkan Harga Gula Mahal

Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). "Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per Kg, dari Rp 11.500 per Kg menjadi Rp 12.500/kg,” ujarnya.

Untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.

“Badan Pangan Nasional telah bersurat kepada Satgas Pangan Polri meminta dukungan dan bantuan dalam hal sosialisasi dan pengawalan kebijakan harga tersebut di lapangan," terangnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi (biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida), serta biaya distribusi. Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu atau naik 9,08%.

Baca Juga: Sistem Bagi Hasil, Pabrik Gula SGN di Jatim Siap Giling Tebu Petani

“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagai mana arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Dalam hal proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Arief memastikan, Bapanas mendengar masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, seperti Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha.

“Asosiasi dan pelaku usaha mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” terangnya.

Terkait besaran harga yang ditetapkan, Arief memastikan, pembahasan telah dilakukan dalam beberapa kali putaran dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, ORI, Badan Pusat Statistik (BPS), Satgas Pangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi, serta pelaku usaha gula.

“Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp12.500 per kg ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional. Kita lakukan agar memperoleh hasil yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner