bakabar.com, JAKARTA - Pemkot Balikpapan sedang memutar otak untuk membangun flyover di Simpang Muara Rapak. Sayangnya pemerintah pusat tak bisa campur tangan. Kenapa?
Jawabnya cuma satu; ruas di Simpang Muara Rapak bukan jalan nasional. Pemerintah pusat tak punya wewenang di sini.
"Kewenangan penyelenggaraan jalan Simpang Rapak ada di pemerintah daerah," jawab resmi Kementerian PUPR yang dikirim ke redaksi bakabar.com, Jumat (16/6) tadi.
Baca Juga: Bukan Jalan Nasional, Muara Rapak Balikpapan Tak Ada yang Punya
Artinya, Pemkot Balikpapan diminta mikir sendiri. Atau minta bantuan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Yang jelas, flyover itu bukan prioritas pusat.
Wacana pembangunan flyover ini sudah lama dihembuskan. Sejak 2010 lalu. Perhitungan anggarannya juga sudah ada.
Terakhir, untuk membangun flyover itu, Pemkot Balikpapan setidaknya butuh Rp700 miliar. Uang yang tak sedikit jika harus membebani APBD.
Baca Juga: Balikpapan Mau Punya Flyover, Perlu Budget Rp 700 Miliar
Biar tahu saja. APBD Balikpapan 2023 ini mencapai Rp3,5 triliun. Jika melihat nilanya, mungkin saja mampu membangun flyover sendiri. Tinggal comot dari beberapa proyeksi dan disahkan dalam anggaran perubahan.
Skema itu jelas ada konsekuensinya. Berisiko. Berpotensi membuat proyeksi penggunaan anggaran lainnya terbengkalai.
Sabar, Masih Ada Peluang
Tapi jangan buru-buru. Sabar. Pemerintah pusat tak saklek. Pembangun flyover ini mungkin saja bisa dibantu dengan beberapa skema. Ada dua yang paling masuk akal.
Pertama melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Program ini memungkinkan pemerintah mencarikan investor swasta untuk pembangunan flyover itu.
Kedua, mesti ngutang. Isilah baku pemerintah adalah pinjaman dalam negeri (PDN). Skema ini juga memungkinkan agar proyek flyover itu dapat campur tangan pusat.
Baca Juga: IKN 2023, Menteri PUPR: Dukungan Infrastruktur Dasar Rp26,67 Triliun
"Kementerian PUPR dapat membantu mengusulkan rencana pembangunan flyover tersebut kepada BAPPENAS untuk dibiayai," begitu tulisnya.
Atau bisa juga mengandalkan corporate social responsibility (CSR) dan dana alokasi khusus (DAK). Intinya ada banyak opsi jika mau pembangunan flyover ini tak menguras APBD.
Melanjutkan pernyataan pusat, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim, Reiza Setiawan coba memberi masukan. Ia menyarankan agar pemkot atau pemprov segera menindaklanjuti.
Baca Juga: Gedung DPR RI di IKN, Menteri PUPR: Mulai Dibangun Tahun 2024
"Pemerintah kota dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk skema pendanaan pembangunan flyover itu," ucapnya kepada bakabar.com.
Begitulah kira-kira. Gagal atau tidak, kelanjutan rencana pembangunan flyover di Simpang Muara Rapak bergantung pada Pemkot Balikpapan.