bakabar.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara tentang rencana majelis hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo Cs, meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Agenda tersebut dinilai demi menambah keyakinan hakim tentang alat bukti yang ada.
"(Hal) itu untuk menambah keyakinan hakim, Majelis Hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa. Kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim, terutama tentang lokus delicti-nya," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1).
Nantinya, majelis Hakim akan meninjaunya bersama dengan pihak jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum para terdakwa. Sementara itu, para terdakwa tidak ada yang dihadirkan di sana.
"Itu merupakan salah satu mekanisme yang diperlukan oleh hakim kita (dalam) menambah keyakinan," ungkapnya.
Selain itu, Djuyamto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan penambahan masa tahanan untuk Ferdy Sambo Cs, yang akan berakhir pekan depan. Pengajuan itu dilayangkannya kepada pihak Pengadilan Tinggi.
"Kalau perpanjangan nanti jadi kewenangan Pengadilan Tinggi. Yang jelas, dari majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Yang pertama 30 hari, kalau masih kurang 30 hari lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berencana mengunjungi TKP pembunuhan Brigadir J. Kesepakatan itu diawali permintaan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
"Penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi, begitu ya?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Ya untuk di TKP Duren Tiga, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Yang hadir cuma penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tidak usah hadir. Duren Tiga dan Saguling ya kita melihat," kata hakim.
"Setelah sidangnya Ricky (Bripka RR), mungkin sekitar jam 14:00," imbuh hakim.