bakabar.com, BOYOLALI - Dua orang perangkat desa di Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Mereka dinilai tidak netral saat mengikuti acara konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat, Minggu, (10/12) lalu di Lestarindo Sport Garden, Jl. Boyolali - Magelang, Dusun Winong, Kecamatan Boyolali.
Baca Juga: Bawaslu Petakan 8 Kecamatan di Jember Rawan Pelanggaran Pemilu
Ody Dasa Fitranto, Ketua Panwaslu Kecamatan Boyolali mengatakan dua perangkat desa tersebut adalah SW dan juga SM. Temuan tersebut diketahui saat Panwaslu melakukan pengawasan.
"Informasi yang kami terima memang pesertanya dari Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Cepogo. Sehingga kami untuk identifikasi setelah acara berlangsung baru bisa berkoordinasi dengan Panwas dari dua kecamatan itu tadi. Dari Cepogo clear, kemudian dari Musuk teridentifikasi ada 2 perangkat desa" terang Ody dihubungi, Selasa, (19/12).
Usai mengetahui adanya temuan dalam acara internal Partai Demokrat tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Boyolali langsung berkoordinasi dengan panwas Kecamatan Musuk dan juga Bawaslu.
Baca Juga: Mutu Demokrasi Terancam, Politik Uang Mengintai Pemilu 2024
Kemudian pada hari berikutnya dilakukan penelusuran dan klarifikasi ke Kecamatan Musuk, diketahui benar adanya kedua orang tersebut adalah perangkat desa.
"Setelah kami kumpulkan bukti materiil lengkap. Karena ini melibatkan orang di luar wilayah Kecamatan Boyolali. Maka kemarin kami mengirim surat ke Bawaslu Boyolali, untuk permohonan pengambil alihan kasus," jelasnya.
Baca Juga: Uang Kejahatan Biayai Kampanye Pemilu, Bawaslu Tak Boleh Diam!
Sementara itu Widodo, Ketua Bawaslu Boyolali mengatakan tengah memproses kasus tersebut.
"Itu kejadian 1 minggu lalu. Tapi belum kita share kemarin karena baru proses. Ini sudah mau proses akhir. Karena dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa. Itu nanti bisa diukur tingkat pelanggarannya kayak apa," tandasnya.