Politik

Hadapi PSU di 3 Kelurahan, Tim AnandaMu Ingin Patahkan Suara Sumbang

apahabar.com, BANJARMASIN– Jalan panjang calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Hj Ananda dan Ustadz…

Featured-Image
Ketua Tim AnandaMu, Hendra (tengah) bersama Ananda (kiri), dan Ibnu Sina. Hendra mengakui pihaknya akan kesulitan mengejar ketertinggalan suara dari Ibnu-Ariffin. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN– Jalan panjang calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc dalam mencari keadilan pada Pilkada Kota Banjarmasin 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membuahkan hasil.

Hal itu setelah MK memutuskan bahwa Pilkada Kota Banjarmasin harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Di antaranya yaitu Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

"Adanya PSU di beberapa kelurahan sudah cukup membuktikan bahwa memang ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan petahana dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020," ucap Kuasa Hukum Tim AnandaMu, Rizky Hidayat melalui siaran tertulis yang diterima bakabar.com, Selasa (23/3/2021).

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi segala keputusan yang sudah disampaikan MK terkait Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Meskipun seharusnya menurut catatan tim hukum masih banyak kelurahan yang harus dilakukan PSU.

Mengingat adanya indikasi kecurangan serupa yang dilakukan.

"Kita hargai keputusan hakim. Sekarang kita fokus untuk mengikuti dan memastikan Pilkada ulang di 3 kelurahan itu bisa berjalan dengan baik, adil dan mampu mencatatkan sejarah baru di Kota Banjarmasin nantinya," katanya.

Ihwal suara sumbang soal sulitnya AnandaMu memenangkan Pilkada ulang di 3 kelurahan itu, karena perolehan suara yang masih terlampau jauh dengan pasangan petahana Ibnu Sina dan Ariffin Noor, dirinya meyakinkan bahwa dalam politik semuanya bisa terjadi.

"Kami sudah membuktikan banyak hal yang sebelumnya dianggap orang lain tidak mungkin, menjadi mungkin bagi kami," jelasnya.

Misalnya waktu awal pencalonan dikatakan bahwa Hj Ananda sulit untuk dicalonkan karena Partai Golkar sendiri tidak mendukung.

Namun akhirnya malah dicalonkan sebagai wali kota Banjarmasin dan bahkan mendapatkan dukungan dari banyak partai politik.

Lalu saat kalah belasan ribu suara dari petahana dan mengajukan gugatan ke MK, disebutkan juga sulit untuk menang, namun nyatanya kemarin hakim memutuskan Pilkada ulang di 3 kelurahan.

"Intinya kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk membuat sejarah baru di Kota Banjarmasin. Kalau memang sudah takdirnya nama AnandaMu tercatat di Lauhul Mahfudz sebagai pemimpin Kota Banjarmasin selanjutnya, Insyaallah Allah SWT akan memberikan jalannya walau di mata manusia katanya sulit diwujudkan," pungkasnya. (*)



Komentar
Banner
Banner