Politik

Hadang Ben-Ujang, KPU Kalteng Gandeng Sosok yang Tekuk Prabowo di MK

apahabar.com, PALANGKA RAYA – KPU Kalimantan Tengah resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP)…

Featured-Image
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat sidang kedua sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK. Foto-Tempo

bakabar.com, PALANGKA RAYA - KPU Kalimantan Tengah resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan gubernur 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada perkara ini, KPU Kalteng berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Ben Brahim S Bahat-H Ujang Iskandar sebagai penggugat.

"Untuk menghadapi sidang ini, kami sudah menunjuk Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) yang berdomisili di Jakarta," ucap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim melalui siaran pers tertulis yang diterima bakabar.com, Jumat (22/1).

Sejauh ini, KPU Pusat sudah menerima surat panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 per tanggal 20 Januari 2021. Perihal keterangan perkara PHPGub/Kab/Kot tahun 2021, yang telah diregistrasi beserta lampiran.

"Kemudian surat itu disertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 18 Januari 2021," katanya.

Menurutnya, terdapat 132 perkara yang diregistrasi di MK.

Hal itu terdiri dari perselisihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 7 perkara dari 6 provinsi se-Indonesia. Kemudian 125 perkara perselisihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Untuk Kalimantan Tengah telah diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021," beber Harmain.

Selain itu, KPU Kalteng juga telah menerima sekaligus mempelajari salinan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan.

Pihaknya telah berkoordinasi dan memerintahkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten atau kota se-Kalteng untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya.

"Kami sudah menerima surat dari MK Nomor 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021. Perihal panggilan sidang. Dengan surat tersebut, maka akan dilakukan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 27 Januari 2021, pukul 11.00 WIB, di ruang sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan," pungkasnya.

Pernah Tekuk Prabowo di MK

Lantas siapa sebenarnya sosok Ali Nurdin yang membela KPU Kalteng di MK?

Ali Nurdin merupakan sosok pengacara setia dengan KPU dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.

AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali Nurdin memiliki sepak terjang yang cukup tinggi dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di MK. Tak tanggung-tanggung, Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres 2014. Bahkan, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.

Pada saat itu, pihak penggugat, Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, Ali Nurdin melihat tidak ada pelanggaran TSM seperti yang dituduhkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut," ucap Ali Nurdin setelah menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014) lalu.

Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.

"Itu sudah diproses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran TSM," katanya.

Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan Prabowo-Hatta.

Walhasil, MK menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terkait dalil pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.

Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang TSM tidak terbukti.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," bebernya.

Pada perkara itu, KPU membawa alat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.

Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.

Komentar
Banner
Banner