Pemko Banjarbaru

H-1 PSBB Banjarbaru-Banjar: Siap-Siap Sanksi dan Larangannya

apahabar.com, BANJARBARU – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dipastikan sudah…

Featured-Image
Ketua Satgas pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang juga Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto saat tactical floor game di Mapolres Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dipastikan sudah cukup siap diterapkan mulai Sabtu (16/5) dini hari.

“Kita bersyukur bahwa persiapan kita ini sudah sangat cukup baik,” ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan kepada bakabar.com, Jumat (15/5) siang.

Bakal ada total 12 pos pemantauan. Yang mana di wilayah kewenangan Polres Banjar ada 4. Kemudian Banjarbaru 5.

“Dan ada pos jaga bersama di 3 titik antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Jaya.

Ia bersyukur bahwa PSBB bersama bisa menghasilkan suatu sinergi positif antara Banjarbaru dan Martapura.

“Memberikan harapan optimisme, semangat dan persepsi yang sama. Insyaallah nanti dampaknya adalah positif terhadap penurunan rantai penyebaran Corona ataupun penurunan positif Corona,” katanya.

Tujuan PSBB bersama ini diungkapkannya agar tidak ada lagi orang yang tertular atau penambahan kasus positif.

Tentu, lanjutnya PSBB ini mampu membatasi mobilisasi masyarakat dari luar Banjarbaru dan Martapura.

“Kita harapkan mobilisasi masyarakat itu ada penurunan bisa sampai 50 persen penurunan mobilisasi masyarakat dari luar ke dalam, maupun mobilisasi masyarakat di dalam wilayah Banjarbaru dan Martapura,” ungkapnya.

LEBIH KONDUSIF

Momentum PSBB di Banjarbaru ini bisa jadi cukup kondusif. Pasalnya masyarakat telah menerima bantuan sosial (Bansos) sebelum PSBB.

“Kita sudah menyalurkan bantuan sosial tunai dari Kemensos sejak Senin yang lalu 11 Mei kemudian insyaallah hari ini kita sudah bisa juga menyalurkan bansos yang bersumber dari APBD Pemkot Banjarbaru yang didukung provinsi,” terangnya.

Situasi saat ini diyakininya kondusif. Karena
berdampak baik terhadap psikologi masyarakat.

“Ketika kita membatasi masyarakat kemudian ada aliran bantuan sosial kita harapkan psikologis masyarakat lebih tenang, sehingga ketika diatur mereka jadi patuh (disiplin) terhadap imbauan dan yang dilarang tidak mereka lakukan,” harapnya.

Klaim Kesiapan

Jaring pengaman sosial (JPS) ditegaskannya telah siap. Prosesnya mulai berjalan. Atau segera tersalurkan ke lebih dari 27 ribu kepala keluarga (KK) terdampak di Banjarbaru.

“Ada 9.475 KK yang bersumber dari APBD kota di-support APBD Pemprov dari BST Kemensos sekitar 10.919 KK, Program PKH dan sembako 7000 KK, lebih dari 27 ribu KK tersentuh bansos,” imbuhnya.

Yang mana jika dipersentasikan hampir 40 persen warga Banjarbaru terbantu dari 71 ribu KK.

Senada, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Banjarbaru Zaini Syahranie menegaskan bahwa saat ini posko pemantauan atau cek poin PSBB sudah siap.

“Sudah (siap) semua, tinggal melengkapi sapras-nya (sarana prasarana),” ucapnya.

Malam ini, lanjutnya sekitar pukul pukul 20:00 semua personel akan menempati posko pemantauan.

Yang mana jumlah personil per posko berisi 14 personel.

Adapun apabila melanggar aturan PSBB maka akan diperintahkan untuk kembali atau putar balik.

“Sanksi pertama berupa peringatan, apabila berkendaraan tidak melengkapi ketentuan kita akan kembalikan. Apabila ada dinamika lain terkait yang viral saat ini kita akan selesaikan dengan cara damai (musyawarah),” tegas Ketua Satgas pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang juga Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto.

Namun lanjutnya, jika semua cara sudah dilakukan namun pelanggar tidak dapat diatasi maka akan ada tingkatan sanksi yang lebih tinggi.

“Jika upaya masih gagal maka terpaksa harus ada sanksi administrasi bahkan sanksi lebih dari satuan tugas penegak hukum yang akan bermain,” pungkasnya. (*)

Larangan, Imbauan dan Sanksi PSBB di Banjarbaru

1- Mobil tidak boleh berkapasitas lebih dari 50 persen alokasi muatan.
2- Kendaraan roda 2 dan 4 tidak boleh bermuatan penumpang jika bukan dari keluarga inti atau tinggal dalam satu rumah
(suami/istri/anak).
3- Harus ada pembatasan jarak antar penumpang.
4- Wajib menggunakan masker jika harus bepergian.
5- Untuk ASN / TNI/POLRI, BUMN dan SWASTA agar di persiapkan Kartu Identitas Diri dan Surat Tugas Sebagai Tanda Pengenal.
6- Bila ada keperluan keluar wilayah agar membawa Surat Rekomendasi dari Aparat Desa/RT/RW / Lurah/Camat Daerah setempat.
7- Bila tidak ada kepentingan dan keperluan mendesak mohon untuk tetap berada di rumah.
8-Kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali sektor kesehatan, kebutuhan sehari hari, komunikasi teknologi informasi, energi, logistik, keuangan, penyedia makanan, industri strategis objek vital, perhotelan dan kontruksi
9- Pelarangan kegiatan perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, sosial, budaya.
10- Pembatasan kegiatan keagamaan
11- Pembatasan jam operasional tempat usaha di Banjarbaru sampai pukul 20.00 wita.

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner