bakabar.com, JAKARTA - Gus Miftah dituding terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus robot trading, Auto Trading Gold (ATG), yang melibatkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pengacara korban, Zainal Arifin. Dirinya menyebut Gus Miftah dan tujuh publik figur lainnya menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo dalam bentuk berbeda-beda.
“Pada 2021 banyak publik figur yang diduga menerima hasil dari kejahatan Wahyu Kenzo. Publik figur yang diduga adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, Dokter Tirta, Gus Miftah, dan Haji Faisal,” ujarnya, dikutip Jumat (14/4).
Gus Miftah lantas buka suara soal tudingan tersebut. Sang pendakwah menjelaskan hanya menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo atas lelang untuk penjualan blangkon. Dia tak tahu menahu soal sumber uang yang diberikan itu.
“Tuduhan pelapor ini asal aja. Uang lelang itu saya gunakan buat amal, bukan buat saya pribadi,” tegasnya.
Terlepas dari benar tidaknya keterlibatan Gus Miftah dalam TPPU Auto Trading Gold, money laundering adalah perbuatan ilegal di Indonesia, yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bermula dari Mafia AS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan pencucian uang sebagai upaya menyamarkan dana yang diperoleh dari aksi kejahatan atau tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Money laundering sendiri kali pertama muncul pada 1920-an di Amerika Serikat. Kala itu, para mafia di negeri adidaya ini memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.
Mereka lantas membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha.
Tujuannya jelas, yakni untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Adapun investasi terbesar saat itu adalah perusahaan pencucian pakaian bernama Laundromats.
Usaha pencucian ini bahkan semakin maju, sehingga membuat berbagai uang hasil kejahatan ditanamkan pada usaha Laundromats.
Tiga Langkah Pencucian Uang
Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah. Tahap pertama adalah placement atau penempatan dana, yang merupakan proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.
Mekanisme pada tahap penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lain. Misalnya, seorang bandar narkoba membeli barang mewah untuk kepentingan pribadi dari hasil pencucian uang.
Tahap kedua adalah layering, yaitu aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.
Langkah terakhir adalah integration alias upaya menggabungkan harta kekayaan yang tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke berbagai jenis produk keuangan, ataupun bentuk material lainnya.
Harta tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah maupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Adapun cara yang biasa dilakukan ialah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.