bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap guru honorer yang mengajar pelajaran agama bernama Muhammad Alamsyah (MA). MA dituduh melakukan pencabulan terhadap tujuh siswinya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan hasil pemeriksaan menjelaskan jika pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap para siswinya dengan modus memeriksa pekerjaan rumah (PR).
Saat memerika PR, pelaku MA memangku para korban. Namun sebelumnya, para korban akan dipanggil satu per satu ke dalam ruangan sekolah.
"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ujar Ahmad Fanani dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/2).
Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora
Ahmad Fananni menjelaskan pelaku MA sengaja duduk dengan posisi kaki dibuka lebar saat memangku para siswanya. Hal itu, menurut polisi membuat MA ereksi.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujarnya.
Baca Juga: 3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri
Saat ini, pelaku MA sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah dua per tiga," tandasnya.