Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjarbaru diharapkan jadi panutan bagi muridnya di sekolah.
Pelaku pencabulan yang berstatus sebagai guru pengajar akan diancam dengan hukuman maksimal atau lima tahun.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status tersangka dan menahan guru honorer yang mengajar pelajaran agama bernama Muhammad Alamsyah (MA).
Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang siswi SD di tempatnya mengajar.
Seorang siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dikabarkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru honorer mata pelajaran agama.
apahabar.com, MARTAPURA – Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat, tak terkecuali bagi para guru agama….