Politik

Gugatan H2D Rontok Lagi di MK, Intip Respons BirinMU

apahabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menindaklanjuti gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). MK menyatakan keputusan…

Featured-Image
BirinMu meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menindaklanjuti gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). MK menyatakan keputusan KPU Kalsel memenangkan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sah.

Atas dasar itu, Tim hukum BirinMu mendesak presiden melalui kemendagri untuk segera memproses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih.

“Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Nomor 146/PHP.Gub/XIX/2021 dengan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak terdapat alasan hukum untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 1 huruf (b) UU Pilkada,” ujar Tim Hukum BirinMu, Andi Syafrani kepada bakabar.com.

Selain itu, katanya, dalil-dalil pemohon atau Denny dalam pokok permohonannya tidak terbukti dan tidak sesuai fakta hukum.

“Berdasarkan putusan tersebut, Pilkada Kalsel telah selesai dan Pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin sah menjadi gubernur dan wakil gubernur Kalsel periode 2021-2024. Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada mereka berdua diiringi doa semoga amanah dalam menjalankan kepemimpinan untuk kepentingan rakyat Kalsel,” lanjutnya.

img

Andi Syafrani bersama Tim Hukum BirinMu lainnya. Foto: Ist

Meski begitu, katanya persoalan hukum lain yang masih belum selesai di luar kewenangan MK, tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak lembaga hukum yang menangani perkara-perkara tersebut seperti kepolisian dan DKPP tetap menjalankan kewenangannya dan segera menyelesaikan perkara-perkara tersebut sehingga tidak ada lagi ekses yang muncul dari proses Pilkada kemarin,” ucap Andi.

Ia juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya di Kalsel diharap dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel.

“Khususnya dalam situasi pandemi saat ini. Energi politik yang kemarin terkuras untuk kompetisi antar-paslon bisa segera dialihkan untuk membangun kebersamaan membangun Kalsel ke depan,” katanya.

Terakhir, ia meminta kepada presiden melalui kemendagri untuk segera melantik paslon terpilih.

“Mendesak presiden melalui kemendagri untuk segera memproses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih agar dapat secepatnya mewujudkan visi, misi, dan program yang dijanjikan dalam kampanye,” tutupnya.

Putusan MK

Upaya Denny Indrayana membatalkan kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) di Pilgub Kalsel 2020 kandas, meski gugatan sengketa hasil pemilu kembali dilayangkan ke MK.

Baca selengkapya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner