Politik

Gugatan H2D Diterima, MK Pernah Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny…

Featured-Image
Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

Majelis hakim konstitusi yang kala itu dipimpin Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

MK mengeluarkan taklimat untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat terpilih serta mendiskualifikasi pasangan ini.

MK juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Kesuksesan ini tidak bertahan lama. Seperti dilansir Tempo, pasangan Sugianto-Eko yang tidak terima keputusan tersebut mendaftarkan gugatan ke MK pada 16 Juni 2010.

Mereka menghadirkan saksi dari Ujang-Bambang yang mengaku telah memberikan kesaksian palsu.

BW sebagai penasihat hukum dari pasangan Ujang-Bambang kemudian dinyatakan sebagai tersangka yang memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu.

Kasus tersebut tidak berlanjut setelah jaksa agung melakukan deponering.

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016 pada 30 Desember 2011 silam.

KPU Kalsel gandeng sosok yang kalahkan Prabowo di halaman selanjutnya….

HALAMAN
1234
Komentar
Banner
Banner