Dilansir dari Katadata.co.id, sepanjang sejarah perkara PHPU Pilpres, tidak ada amar putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.
Namun pada perkara PHPKADA, MK pernah mengabulkan permohonan untuk melakukan pemilihan ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.
Kasus pertama yang ramai dibicarakan adalah sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 memiliki dua calon, yakni Sugianto-Eko Soemarno (paslon nomor urut 01) dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (paslon nomor urut 02).
Hasil rekapitulasi suara menyebutkan paslon nomor urut 01 memperoleh 67 ribu suara (54,87%) dan paslon nomor urut 02 memperoleh 55 ribu suara (45,13%).
Paslon nomor urut 02 merasa keberatan atas hasil rekapitulasi ini karena ada dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti kekerasan dan politik uang.
Keberatan tersebut diperjuangkan oleh paslon 02 melalui jalur MK.
Detik-detik Mahfud MD diskualifikasi Sugianto-Eko di halaman selanjutnya……..