bakabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Lantas sepanjang sejarah, apakah MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah ?
Selain menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU), sejak 1 November 2008 silam, MK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah yang sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Sejarah MK diskualifikasi calon kepala daerah di halaman selanjutnya….