Politik

Gugatan H2D Diterima, MK Pernah Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny…

Featured-Image
Pilgub Kalsel menuju MK. Foto-Ilustrasi/Zulfikar

bakabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.

Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.

Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.

Lantas sepanjang sejarah, apakah MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah ?

Selain menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU), sejak 1 November 2008 silam, MK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah yang sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Sejarah MK diskualifikasi calon kepala daerah di halaman selanjutnya….

HALAMAN
1234
Komentar
Banner
Banner