Kalteng

Gugatan Ben-Ujang Ditolak MK, Edy: Kemenangan Masyarakat Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah terpilih Sugianto Sabran dan…

Featured-Image
Pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah terpilih Sugianto Sabran dan Edy Pratowo didampingi kuasa hukum Rahmadi G Lentham. Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah terpilih Sugianto Sabran dan Edy Pratowo, mengucapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konsititusi (MK), Selasa (16/2).

Hal itu disampaikan Edy Pratowo usai menyaksikan sidang MK secara virtual, didampingi kuasa hukum tim 02, Rahmadi G Lentham.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah atas doa dan harapanya. Hasil MK ini adalah kemenangan masyakarat Kalimantan Tengah,” kata Edy.

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalteng, agar ke depan lebih baik lagi dan menghilangkan segala perbedaan.

“Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu membangun Kalteng yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Edy mengatakan, bahwa hasil keputusan MK, untuk semua masyarakat Kalteng dalam bersama membangun Kalteng lebih baik lagi dan semakin berkah.

Seperti diketahui MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar, dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.



Komentar
Banner
Banner