Perdagangan Orang

Gubernur Jatim Imbau Warga Antisipasi Praktik Perdagangan Orang

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Featured-Image
Gubernur Jatim Khofifah angkat bicara mengenai kasus TPPO yang menimpa warga Jatim, Senin (26/6). Foto: apahabar.com/HanaaSeptiana

bakabar.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Khofifah menyebut bahwa Polda Jawa Timur telah membongkar kasus TPPO di Thailand dan Myanmar yang menjerat 7 korban yang merupakan warga Jatim. Enam pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan dari Thailand, sedangkan seorang PMI lainnya masih menunggu proses pemulangan dari Myanmar. 

Mereka di antaranya ZR (26) warga Jember, BP (22) warga Jember, MNI (22), MTASP (20), ARS, AS warga Banyuwangi.

Baca Juga: Lagi! Polisi Ringkus Lima Pelaku TPPO di Tabalong

"Jadi jangan melakukan yang non prosedural," ujar Khofifah seperti dikutip Selasa (27/6).

Khofifah menerangkan bahwa jika terdapat warga yang berniat bekerja di luar negeri, mesti melalui proses dan ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah langkah prosedural mesti ditempuh, maka Pemprov Jatim mengambil langkah untuk mencegah kasus TPPO terulang kembali dengan mengoptimalkan pengawasan dari skala kecil di tingkat desa atau kelurahan.

"Setiap warga yang akan pergi dalam waktu dalam cukup lama harus konfirmasi ke kepala desa atau lurah," ungkap dia.

Baca Juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebelumnya diberitakan bahwa 4 orang menjadi tersangka karena menyelundupkan 7 WNI ke Thailand dan Myanmar. 

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Yeti Sofiah (40) warga Jember, Saiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) warga Lampung dan Rico Thomas (38) warga Kota Medan yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Modus yang ditawarkan kepada para korban ini adalah bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan atau sekitar Rp 12 juta. Lalu, korban juga dijanjikan fasilitas makan dan tempat tinggal selama di sana. 

Faktanya, para korban dipekerjakan sebagai agen cyber scam atau penipu investasi online begitu tiba di Thailand. Para korban juga ditarget mendapatkan pelanggan setiap hari.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Presiden RI melalui media sosial. Korban minta dipulangkan dari Myanmar karena kerap mendapat ancaman.

Editor


Komentar
Banner
Banner