bakabar.com, JAKARTA – Meski tak terkait langsung dengan kontroversi Muhammad dan Maria, Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha semua outlet perusahaan bar dan kafe Holywings di Jakarta.
Total 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta. Izin operasional semua outlet ini dicabut terhitung sejak 27 Juni 2022.
“Hasil pemeriksaan dokumen perizinan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) KBLI 56301,” papar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, Andhika Permata, seperti dilansir CNN, Senin (27/6).
Sertifikat KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha penyajian minuman beralkohol, non alkohol, serta makanan kecil untuk umum.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyebut beberapa outlet Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (SKP KBLI) 47221.
“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, terdapat 5 outlet lain yang tidak memiliki surat tersebut,” oaoar Elisabeth.
SKP KBLI 47221 sendiri diperuntukkan pengecer yang hanya menjual alkohol untuk dibawa pulang dan tidak dinikmati di tempat.
Sedangkan Holywings menjual alkohol untuk dikonsumsi di tempat dan seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
“Sesuai arahan Gubernur dan rekomendasi dua OPD Pemprov DKI Jakarta, kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” tambah Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta.
Sebelumnya Holywings menjadi sorotan, setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings pun meminta maaf. Akan tetapi mereka keburu dikecam masyarakat atas promosi tersebut.
Berikutnya 6 staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.