Tak Berkategori

Gondol Uang Tunai Rp 200 Juta, Wakar Sudimampir Masuk Perangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 2 wakar (penjaga malam) yang menggondol uang tunai…

Featured-Image
Di depan kedua pelaku pembobol kantor PT Andalan Gaya Bhakti Pratama , Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto memperlihatkan barang bukti yang digunakan Adit dan Riyan saat melancarkan aksi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 2 wakar (penjaga malam) yang menggondol uang tunai Rp 200 juta di Kantor PT Andalan Gaya Bhakti Pratama di bilangan Pasar Sudimampir Banjarmasin.

Setelah sekian hari buron sejak aksi 28 Desember 2019, kedua pelaku yang juga membawa kabur 8 buah laptop, 1 buah proyektor dan bilyet giro perusahaan itu kini harus berurusan dengan penegak hukum.

Kedua penjahat yang kini harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji besi itu adalah Aditia Putera alias Adit (30), warga Jalan Simpang Sudimampir 2 Nomor 24 RT 09 RW 02, Banjarmasin Tengah dan Bahriyanto alias Riyan (23), penduduk Jalan Ujung Murung Nomor 09 RT 09, Banjarmasin Tengah.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sumarto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ade Papa Rihi dan Wakasat Reskrim, AKP Gita Suhandi Achmadi merasa puas lantaran pihaknya sudah berhasil mengamankan kedua tersangka spesialis pembobol toko di Pasar Sudimampir.

Kedua pelaku, ujarnya, bukanlah orang asing di kawasan itu. Mereka merupakan orang yang bekerja sebagai wakar atau penjaga malam di kawasan pertokoan Pasar Sudimampir.

Aksi di PT Andalan Gaya Bhakti Pratama, Jalan Sudimampir 1 Nomor 08, Kertak Baru, Banjarmasin Tengah berlangsung Sabtu (28/12). Kebetulan hari itu sedang tidak ada karyawan yang bekerja.

Sejumlah para karyawan saat masuk kerja Senin (30/12) dibuat kaget. Sebab melihat blower kamar mandi yang sudah jebol, lemari berantakan, dan brankas juga terbuka.

“Para pelaku masuk dengan cara membongkar atap saat kantor itu sedang libur. Mereka (pelaku) kemudian mengambil barang-barang yang ada, termasuk membongkar brankas,” ujar Sumarto, Selasa (14/1) siang.

Brankas yang notabene dikenal kokoh untuk sebagai alat penyimpanan itu diduga dibobol kedua pelaku dengan menggunakan linggis.

Dari kantor perusahaan yang bergerak di bidang distributor oli Kalselteng itu, kedua pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp200 juta, 8 buah laptop, 1 buah proyektor dan bilyet giro perusahaan itu.

Beruntung, bilyet giro yang berisi uang miliaran itu belum sempat dicairkan oleh kedua pelaku, karena terlebih dahulu diblokir oleh pemiliknya.

Lantaran kerugian besar itu, pihak perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, menghimpun bukti dan keterangan saksi, pihaknya akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah terhadap kedua pelaku.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di lokasi yang masih dalam kawasan Pasar Sudimampir, Senin (13/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi harus menghadiahi timah panas di salah satu kaki dari masing-masing pelaku.

Saat dilakukan pengembangan, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa ditemukannya 3 toko lain di kawasan tersebut yang juga pernah dicuri oleh salah satu pelaku.

“Keempat toko itu juga dicuri oleh pelaku Adit, juga dengan kerugian yang cukup besar namun korban tidak melapor,” jelas Kasat Reskrim.

“Si Adit ini juga residivis kasus pencurian sarang walet,” lanjutnya.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalam terkait kasus ini, karena ditakuti adanya korban-korban lain yang juga tidak melapor.

“Kita tidak bisa hanya berprasangka, tapi kita harus mencari bukti-bukti yang kuat,” ucapnya.

Uang Rp200 juta hasil curian itu dibagi oleh kedua pelaku. Adit yang merupakan otak pencurian mendapatkan Rp175 juta, sementara Riyan mendapatkan Rp25 juta.

Uang yang cukup besar itu digunakan oleh pelaku Adit untuk membeli motor Jenis Yamaha R15, membeli 2 ponsel jenis Samsung dan 1 ponsel merk Vivo, menyewa rumah sebesar Rp30 juta, membeli perhiasan emas dan sisanya untuk bayar hutang, berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1),(4) dan (5) KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim pun mengimbau kepada para korban tindak pidana, apabila menjadi korban agar sesegera mungkin melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Karena itu akan sangat berpengaruh terhadap cepatnya kita dalam menangani suatu kasus, jadi agar masyarakat langsung melapor apabila menjadi korban,” pintanya.

Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Anggota Satlantas Polresta Banjarmasin Siap-siap Dapat Reward

Baca Juga: Surat Kematian Lina, Bisakah Jadi Bukti Pemeriksaan Polisi?

Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner