bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka adalah MH alias Bonjes (23) yang merupakan warga Jalan Kuripan RT 02 Desa Beruntung Raya Kecamatan Satui.
"Kami amankan tersangka di Jalan Provinsi KM 167 Desa Sungai Danau tepatnya di depan Toko DIY, Minggu (10/09) malam," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (12/09).
Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di rumah korban MR (30) Jalan Provinsi Gang Perjuangan RT 10 RW 11 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Jumat (8/9) sekira pukul 14.30 Wita.
Saat itu, korban sedang rebahan di dalam kamar, lalu melihat teralis jendela yang terbuat dari kayu telah terpotong oleh gergaji. Ia pun mengecek jendela tersebut dan dalam rumah. Ia menemukan uang tunai dengan total sebesar Rp30 juta raib.
Uang itu sebelumnya tersimpan ditumpukkan baju di dalam lemari kamar, di dalam laci meja rias, dan di dalam laci rak ruang tamu.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Satui," ujar Iptu J Sinaga.
"Kami amankan tersangka dengan barang bukti satu unit handphone merk Iphone 11, satu buah gergaji kayu, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp1 juta," pungkas Iptu J Sinaga.