bakabar.com, KUALA KAPUAS – Diduga edarkan obat terlarang mengandung Karisoprodol, AU (24) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng.
Pemuda yang tinggal di Jalan Barito dan Jalan Pemuda Kuala Kapuas tersebut ditangkap polisi pada, Rabu (7/9).
Dari AU, polisi menemukan barang bukti 70 butir obat tanpa merek diduga narkotika jenis Karisoprodol dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan telah mengamankan terduga pengedar obat terlarang mengandung Karisoprodol tersebut.
“Iya, terlapor kami amankan Rabu kemarin di pinggir Jalan Tambun Bungai Gg III Kelurahan Selat Tengah,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (10/9).
Subandi bilang setiap orang dapat dipidana apabila tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar.
Atau menyerahkan narkotika golongan I Jo memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Juga dapat dipidana apabila dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
“Termasuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” beber Iptu Subandi.
Atas perbuatan tersebut, AU pun disangkakan dengan pasal UU tentang narkotika dan pasal UU tentang kesehatan.
Sebelumnya, polisi di Tabalong Kalsel juga menangkap dua pelaku diduga pengedar obat terlarang jenis karisoprodol. Saat ini keduanya meringkuk di tahanan Polres Tabalong.
Karisoprodol Antar Dua Saudara Ipar di Tabalong ke Ruang Tahanan