Pemkab Kapuas

Getolnya Satpol PP Kapuas Tertibkan Reklame dan Spanduk Ilegal

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas getol melakukan penertiban reklame dan spanduk tak berizin serta melanggar peraturan daerah. 

Featured-Image
Anggota Satpol PP Kapuas menertibkan spanduk tak berizin. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas getol melakukan penertiban reklame dan spanduk tak berizin serta melanggar peraturan daerah. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan kegiatan penertiban reklame dan spanduk tak berizin menjadi rutinitas.

"Kami rutin melakukan pengawasan dan penertiban baik spanduk, baner, baleho, dan reklame yang tak berizin serta melanggar perda," ucap Ricky Adi Saputra, Rabu (19/4).

Ia bilang hampir setiap hari melakukan patroli keliling di jalan raya untuk memantau situasi kondisi kota dan sasaran di lapangan.

"Itu dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta dalam rangka menegakkan peraturan daerah," katanya. 

“Di mana salah satunya kami menertibkan spanduk atau pamflet tidak berizin dan pemasangannya bukan pada tempatnya," sambungnya. 

Pemasangan spanduk atau pamflet yang tidak pada tempatnya itu seperti melintang di atas bidang jalan, menempel di pohon dan tiang listrik atau telepon dan pagar bangunan.

"Aksi rutin ini pun akan selalu gencar kami lakukan agar Kuala Kapuas terlihat rapi dan tidak terkesan kumuh," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner