Tak Berkategori

Gerindra Benarkan Polda Metro Jaya Tangkap Kerabat Jauh Prabowo

apahabar.com, JAKARTA – Partai Gerindra mengakui, Ramyadjie Priambodo yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pembobolan rekening nasabah bank…

Featured-Image
Juru Bicara BPN Prabowo – Sandiaga, Andre Rosiade. Foto- Suara.com/Fakhri Fuadi

bakabar.com, JAKARTA –Partai Gerindra mengakui,Ramyadjie Priambodoyang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pembobolan rekening nasabah bank melaluiskimmingkartu ATM, adalah kerabat jauh Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Dikutip dari Tempo, Ramyadjie adalah Bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Partai Gerindra. Dia dikabarkan ditangkap dengan tuduhan diduga membobol anjungan tunai mandiri Bank Central Asia atau ATM BCA.

Baca Juga:Keponakan Prabowo Ditangkap Polisi? Ini Kata Polda Metro

“Kalau penangkapan kami sudah konfirmasi, ya memang betul sudah ditangkap,” kata Wakil Ketua Umum PartaiGerindraSufmi Dasco Ahmad kepada Tempo, Minggu (17/3/2019).

Berdasarkan informasi yang beredar, iajuga disebut diduga sebagai keponakan calon presiden Prabowo Subianto. Namun,Dascomembantah kabar tersebut. Ia mengatakan Ramyadjie bukan keponakan langsung Prabowo, melainkan kerabat jauh. Dia juga mengaku baru tahu seorang bernama Ramyadjie ini.

“Enggak tahu anak dari siapa. Bukan keponakan langsung. Makanya namanya enggak pakai Djojohadikusumo,” ujarnya

Sementara itu, dilansir Suara.com, juru bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Andre Rosiade juga mengatakan, Direktorat Hukum dan Advokasi Gerindra telah berkomunikasi dengan aparat kepolisian terkait kejadian tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade itu juga menegaskan, Ramyadjie Priambodo yang kini menjadi tersangka bukanlah keponakan Prabowo.

“Pertama yang bersangkutan bukan keponakan Pak Prabowo, tapi kerabat jauh,” kata Andre

Sementara, penyidik Polda Metro Jaya meringkus Ramyadjie Priambodo terkait dugaan kasus pembobolan uang nasabahbank melalui modusskimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan polisi telah menangkap Ramyadjie atas kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menerima laporan tertanggal 11 Februari 2019.

“Tersangka (RP) ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari 2019,” kata Argo.

Namun, Argo mengakui tak mengenal latar belakang Ramyadjie. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah satu bank yang menjadi korban dalam kasus pencurian uang lewat modus skimming tersebut.

“Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/salah satu bank swasta, sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 11 Februari 2019,” kata dia.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah bukti di antaranya yakni beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), laptop, masker dan peralatan skimming. “Kerugian 300 juta,” kata dia.

Baca Juga:Guru Bomber Gereja di Surabaya Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara

Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner