Banjarmasin Hits

Geram, LSM GJL Soroti Batalnya MPP Banjarmasin di Eks Mitra Plaza

Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Anang Rosadi merasa geram. Pasalnya, rencana Mall Pelayanan Publik (MPP) Banjarmasin di eks bangunan Mitra Plaza, batal.

Featured-Image
LSM GJL menyoroti batalnya rencana MPP di Mitra Plaza. Foto: apahabar.com/Riyad.

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Anang Rosadi merasa geram. Pasalnya, rencana Mall Pelayanan Publik (MPP) Banjarmasin di eks bangunan Mitra Plaza, yang lahannya milik daerah, batal terlaksana.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menilai, munculnya permasalahan ini menunjukkan kurang pedulinya pemkot maupun anggota DPRD Kota Banjarmasin terhadap aset-aset daerah.

"Padahal, aset daerah itu merupakan titipan masyarakat Banjarmasin yang harus dipertanggungjawabkan," kata Anang Rosadi, Jumat (17/2).

Anang Rosadi meminta agar Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin tak boleh berdiam diri soal status lahan Mitra Plaza, sebagai milik daerah.

Sebab, menurut Anang, masalah kepemilikan aset daerah yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu harus benar-benar dituntaskan, bukan malah dibiarkan apalagi sampai bergulir ke meja hijau.

"Makin tahun Banjarmasin semakin memprihatinkan, seharusnya kondisi ini jadi atensi bagi DPRD dan pemko bukan malah banyak kongkow ke luar daerah apakah itu kunjungan kerja atau lainnya,” cetus Anang.

Menurutnya, bentuk perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemkot Banjarmasin sejatinya sudah berakhir pada 2022 lalu.

Artinya lahan bekas Pasar Gembira harus kembali jadi aset Pemkot Banjarmasin.

"Pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini, pemkot dan DPRD Kota Banjarmasin harusnya mengejar bukti mengenai kontribusi Rp500 juta yang dibayarkan PT KIM, apakah benar sudah tercatat dalam kas daerah," paparnya.

Baca Juga: Terancam Batal di Mitra Plaza, Pemkot Cari Opsi Lain untuk MPP Banjarmasin

Dari analisanya, status lahan Mitra Plaza yang dikerjasamakan dengan PT KIM sebagai pihak ketiga dengan status hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan tanah negara.

"Artinya sudah jelas kewenangan pemerintah sangat kuat. Apalagi, atas dasar dari HPL kemudian diterbitkan hak guna bangunan (HGB) dalam skema perjanjian di Mitra Plaza ini," urainya.

Ia pun lantas mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin tidak boleh berada di bawah kendali pihak pengusaha dalam mempertahankan aset daerah di Mitra Plaza.

Pasalnya, Anang mencurigai, kalau pembatalan lokasi MPP itu hanya merupakan siasat atau akal-akalan saja agar nantinya bisa memperpanjang kerja sama karena takut adanya potensi gugatan perdata atau hukum di pengadilan.

"Saya tegaskan lagi, tidak usah lagi main akal bulus! Sudah saatnya, tanah negara itu kembali dikelola oleh pemerintah,” tegasnya.

Anang menyebut, jika banyak kebijakan yang dibuat oleh Pemkot Banjarmasin tidak berpihak kepada rakyat.

"Bahkan disetujui dewan. Mau bukti? Coba lihat kondisi kota kita sekarang ini, masih banyak persoalan yang perlu perhatian dan pembenahan agar lebih baik," cecarnya.

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkannya. Anang lantas mencontohkan salah satu permasalahan yang harus perlu pembenahan.

Yakni permasalah dalam penataan dan mengurai problema di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru yang belum tuntas dijalankan.

Sekarang malah ditambah dengan permasalahan lahan Mitra Plaza yang ia nilai hanya sebuah setingan.

"Karena jangan sampai bikin siasat dengan pura-pura berperkara dan memainkan jalur pengadilan sebagai legitimasi hukum, yang ujung-ujungnya nanti kalah," cecarnya.

Lantas bagaimana sikap dewan menanggapi kritikan tersebut?

Saat diminta tanggapan mengenai kritikan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali memilih untuk tidak berkomentar.

Dia menyarankan agar media ini menanyakan hal tersebut ke Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya.

"Saya sedang ada acara keluarga, dan saya tidak mengikuti perkembangan tentang persoalan lahan di Mitra Plaza ini," ujarnya singkat.

Sayangnya upaya meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya tidak bisa didapat. Pasalnya politisi Partai Amanat Nasional  (PAN) itu sama sekali tidak memberikan respons ketika upaya telepon sampai pesan singkat dilakukan.

Baca Juga: Pembangunan MPP di Eks Mitra Plaza Banjarmasin Batal, Anggota Dewan Merasa Kena Prank

Editor


Komentar
Banner
Banner