bakabar.com, PELAIHARI – Memaksimalkan pendapatan asli daerah, Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Tanah Laut, bakal didata ulang secara bertahap.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Laut, Surya Rifanie, pendataan itu penting guna meningkatkan pendapatan daerah.
Di Tanah Laut, ada 37.783 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sementara saat ini ada empat Kecamatan Kabupaten Tanah Laut
yang objek pajaknya sedang didata ulang.
“Untuk mencapai hal itu, maka dilakukan secara bertahap, dari 11 Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut,” kata Surya, Selasa (23/3).
Empat Kecamatan yang data objek pajaknya diperbarui pada 2021 yaitu Takisung, Batu Ampar, Tambang Ulang, dan Bajuin.
“Ini sangat penting dilakukan. Sebab data yang dimiliki saat ini adalah data lima tahun yang lalu, sehingga perlu diperbarui atau dimutakhirkan,” katanya.
Kendala terbesar yang akan ditemui dalam proses pembaruan data adalah ketiadaan kabar pemilik objek pajak.
“Bisa jadi orangnya sudah pindah. Makanya kita kerja sama dengan kepala desa dan RT,” ujarnya.
Untuk menghindari kendala itu, dia meminta masyarakat dapat bekerja sama untuk memberikan jawaban yang jelas kepada para petugas yang akan melakukan pendataan ulang, karena pada akhirnya keuntungan pajak tersebut akan kembali kepada sang pemilik objek pajak.
“Perlu dipahami, ini akan berdampak positif terhadap nilai tanah dan bangunan yang dimiliki,” tandasnya.