bakabar.com, PELAIHARI - Hasil produksi sarang burung walet di Tanah Laut (Tala) ternyata cukup besar. Kendati demikian, Bapenda Tala kesulitan untuk menarik pajak walet.
Berdasarkan data Balai Karantina Banjarmasin hasil produksi sarang burun walet di Tala tahun 2021 sebanyak 110 Kg.
"Produksi sarang burung walet itu cukup besar, namun bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sangat kesulitan menarik pajak-pajak dari penangkaran sarang burung Walet tersebut," kata Kasubid Pelayanan Pajak Daerah pada Bapenda Tala, Hasmi, Rabu (26/10/2022).
Ia menegaskan apabila kewajiban pajak ini tidak diindahkan maka Pemkab Tala berencana memasang stiker merah di penangkaran walet.
Stiker itu menandakan bahwa pengusaha walet tersebut belum membayar retribusi pajak walet.
Saat ini, kesulitan Bapenda Tala menarik pajak dari sarang burung walet lantaran hanya menerima informasi produksi tahun lalu yang keluar dan cukup banyak.
Di satu sisi, saat didatangi ke lokasi penangkaran sarang burung walet selalu yang ditemui hanya penjaganya saja, dan bukan pemilik.
"Pemiliknya rata-rata berada diluar daerah. Selain itu juga tidak dapat diketahui berapa produksinya, termasuk tahun berjalan 2022 ini,” tutur Hasmi.
Dengan begitu, Bapenda Tala sulit mengetahui berapa banyak produksi sarang yang dihasilkan.
Menurutnya perhitungan pendapatan keuangan daerah dari sektor sarang burung walet ini hanya dikenakan sebesar 5 persen dari harga jual.
Akan tetapi, rata-rata harga sarang burung walet dengan kualitas rendah sudah mencapai jutaan rupiah.
Saat ini pemasukan keuangan daerah di sektor ini baru mencapai 70 persen atau kisaran angka Rp40 jutaan. Semenatara keseluruhan objek sarang burung Walet di Kabupaten Tanah Laut sebanyak 572 unit.
Tercatat, hanya 114 penangkaran sarang burung walet yang memang telah membayar pajak setelah produksi. Itu hanya 20 persen saja dari total keseluruhan.
"Sebagian memang ada yang tidak full membayar dalam setahun, dan bayar di tahun berikutnya. Kita akan kejar atas informasi dari Balai Karantina tersebut,” tegas Hasmi.
Bapenda Tala sendiri telah mematok target pendapatan pajak dari sektor ini hanya sebesar Rp60 juta di tahun 2022. Kendati demikian, tetap saja tidak memuaskan.
Baca Juga: Genjot PBB, Bapenda Tala Berikan Pelayanan Pajak di Desa