Pemkab Tanah Laut

Bapenda Tala Hapus Denda PBB-P2

Bapenda Tala miliki Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2, objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Featured-Image
Kabid Pengelolaan Pajak Dispenda Tala M Hayat. Foto-Ist

bakabar.com, PELAIHARI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Laut (Tala) miliki Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2, objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Tala, M Hayat mengatakan, Pemkab Tala membuat program Pengurangan dan Penghapusan Sangsi Administrasi PBB-P2, yakni dalam rangka Hari Jadi Tanah Laut ke-57, serta pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.

"Itu dikhususkan untuk PBB-P2, perkotaan dan pedesaan. Wajib pajak milik pribadi, piutang pokok dikurangi sebesar 57 persen, cukup membayar sisanya sebesar 43 persen, sedangkan denda pajak dihapuskan sebesar 100 persen," katanya kepada media ini, Senin (12/12/2022).

M Hayat berharap, masyarakat Tala bisa memanfaatkan program tersebut dengan waktu terbatas dimulai sejak tanggal 1 Desember -31 Desember 2022.

Menurutnya, masyarakat yang akan bayar pajak silahkan datang ke lokasi sudah ditentukan seperti ke Bank Kalsel cukup menyebutkan objek nomor pajak.

"Di Sistem pembayaran perbankan akan terlihat jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar 43 persen," ucapnya.

M. Hayat mengilustrasikan misalkan masyarakat mempunyai piutang sejak tahun 2001 sampai tahun 2021 dengan nilai Rp 100 ribu rupiah, maka pajak dikurangi sebesar 57 persen, piutang cukup membayar sebesar 43 persen. "Denda Rp 50 ribu, itu dihapus tidak dibayarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Tala Sampaikan Capaian Prestasi di Rapat Paripurna DPRD Hari Jadi

Editor


Komentar
Banner
Banner