bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil mengamankan gembong narkoba yang memiliki aset hasil kejahatan barang haram senilai Rp6 miliar lebih.
Gembong tersebut bernama SAZ alias HBB (28), warga Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 A RT 054 RW 005, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia diduga terlibat kejahatan peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang dengan nomimal fantastis Rp6 miliar lebih.
Baca Juga: Ikatan Guru Indonesia Sepakat Penghapusan Tenaga Honorer di Kalsel
Baca Juga: Habibi, Gembong Narkotika asal Pelaihari Terancam Membusuk di Penjara
Baca juga: Polisi Rilis Gembong Narkoba Banjarmasin yang Miliki Aset Rp 6 Miliar
Penelusuran media ini, dari tersangka HBB petugas menyita uang dari dua rekening BCA dan BNI, 1 unit rumah dan 1 buah mobil honda jazz dengan total nilai aset sebesar kurang lebih Rp 6miliar.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ya benar," ujar sumber terpercaya media ini di Polda Kalsel, kepada bakabar.com di Banjarmasin, Minggu (19/1) sore.
Bisnis barang haram HBB disebut bermula sejak 2017 silam.
HBB tak hanya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Namun ia juga berperan sebagai kurir serta rumahnya dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
"Sejak November 2017 lalu mas. Wilayahnya mencakup area Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Untuk keterlibatan dengan jaringan internasional masih kita dalami," ucapnya.
Pria lulusan D3 keperawatan tersebut diamankan polisi pada 18 Januari 2020 di kediamannya.
Penangkapan terhadap HBB buah kerja keras aparat kepolisian untuk membongkar gembong besar narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.
Seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka itu, telah disita oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Petugas hingga kini disebut masih terus melakukan penyelidikan harta kekayaan yang dimiliki tersangka diperoleh dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Ya, dalam pemberantasan kasus pencucian uang atau TPPU, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel terus berusaha memiskinkan para tersangka agar tidak bisa lagi menjual narkotika.
"Kita bertekad memiskinkan tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU tersebut," pungkas polisi yang dekat dengan awak media itu.
Baca juga: Tajir Melintir, Gembong Sabu di Banjarmasin Mimpi Punya Ruko Pribadi
Baca juga: Simak Kronologi Lengkap Penangkapan Gembong Narkotika di Banjarmasin
Baca Juga: Oknum KPU Banjarmasin Diduga Cabuli Siswa Magang
Baca juga: Padam Hampir Seharian, PLN Bakal Ganti Rugi ke Warga Kalsel-Teng
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarief
=====================
RALAT: Artikel telah mengalami koreksi. Polisi meminta untuk nama tersangka diinisialkan.