bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polemik atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu, atas nama Salihin alias Saleh Puntun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palangka Raya, Kalteng hingga saat ini masih mendapat penolakan dari warga setempat.
Bahkan, pada Jumat (27/5) kemaren, sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng melakukan aksi demo di depan Gedung PN Palangka Raya.
Aksi massa tersebut meminta 3 orang hakim yang mengadili dan membebaskan terdakwa bos sabu, Saleh Puntun dari jeratan hukum untuk segera dinonaktifkan.
Koordinator aksi massa Aliansi Masyarakat Kalteng, Bambang Irawan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil tuntutan penonaktifan 3 orang hakim dari pihak PN Palangka Raya.
“Kalau tidak ada kabar dari pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya atau Pengadilan Tinggi Kalteng terkait penonaktifan 3 orang hakim yang membebaskan bandar narkoba, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar dari yang kemaren,” ujar Bambang, Selasa (31/5).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dirinya bersama sejumlah ormas lainnya akan menduduki Kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, sampai tuntutan pihaknya dikabulkan.
Sebab keputusan vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh Puntun ini sudah sangat mencederai semangat pemberantasan narkoba di Kalteng.
Dipastikan, jika keputusan menonaktifan 3 hakim itu belum jelas, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa kembali di depan Gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 2 Juni 2022 akan datang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan telah resmi mengajukan kasasi usai sidang putusan terhadap Salihin alias Saleh Puntun, terdakwa kasus narkotika atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 200 gram pada Selasa (24/5) malam.
Kasasi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya berkeyakinan bahwa terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah bersalah karena telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodi Mahendra menyatakan JPU, Kejari Palangka Raya tidak sependapat atas putusan majelis hakim PN Palangka Raya yang membebaskan terdakwa.
“Putusan bebas terhadap terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya, Selasa siang.
Dalam kasasi itu, pihak Kejaksaan meminta agar Mahkamah Agung memutus dan menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.