Tak Berkategori

Geledah Kantor PDAM, Penyidik Kejari HST Temukan Dokumen Pengadaan

apahabar.com, BARABAI – Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) terus mendalami kasus tindak pidana…

Featured-Image
Jaksa penyidik Kejari HST menggeledah Kantor PDAM di Mandingin Kecamatan Barabai, Kamis (6/5). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di PDAM setempat.

Pasca-ekspose penetapan 4 tersangka awal April lalu, jaksa penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM HST. Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Sahidanoor, Kamis (6/5).

Kajari HST, Trimo menyebutkan jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan tawas di tubuh PDAM.

“Dari hasil diskusi analisis penyidik, perlu penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara. Intinya ini dilakukan untuk membuka fakta yang sebenarnya seperti apa pengadaan ini (tawas). Ini sudah menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Trimo.

Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang yang berhubungan dengan pengadaan tawas.

Hanya saja, Kajari tidak gamblang menyebutkan barang-barang seperti apa yang diamankan penyidik.

“Hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang dan dokumen yang ada kaitannya dengan pengadaan tawas. Tindak lanjutnya disita untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” terang Kajari.

Sebelumnya, jaksa penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST.

Pengadaan tawas yang dimaksud yakni pada anggaran 2018-2019 sebesar Rp2 miliar.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 4 tersangka. Kami setidaknya mempunyai dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Trimo saat ekspose kasus di kantornya, Kamis (1/4).

Dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kima tawas 2018-2019.

Sementara dua lainnya dari pihak luar. atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.

“Keempatnya ditetapkan tersangka per 23 Maret 2021,” kata Trimo.

Trimo tidak menyebutkan secara rinci berapa kerugian dari anggaran pengadaan Rp 2 miliar tadi.

“Total kerugian secara pasti, JPU akan menyampaikan di persidangan,” terang Trimo.

Selanjutnya, lanjut Trimo, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan peristiwa menjadi terang. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Para tersangka pun akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, terutama untuk melengkapi berkas perkara agar seger diteliti jaksa peneliti untuk dirampungkan.

“JPU akan melakukan penelitian, baik formiil maupuj materil. Kalau sduah memenuhi segera kita P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Trimo.



Komentar
Banner
Banner