bakabar.com, TANJUNG – Sebanyak tiga orang ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong usai menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada Sabtu (30/1/2021) malam.
"Ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Saradang, Kecamatan Haruai, ” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto, ” Senin (1/2/2021).
Diungkapkan Otto, penangkapan ketiga pelaku pria berinisial AR(37), JI(26) dan AF(21) dipimpin Kasatres Narkoba AKP Zaenuri dirumah kontrakan AR.
Penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju lokasi dan mendapati ketiganya menggelar pesta sabu.
Bersama ketiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari botol bekas minuman Coca Cola lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 buah hp, 1 buah Korek Api Gas warna orange dan 1 (satu) lembar Jaket warna hitam.
“Barang bukti ditemukan disimpan di dapur dan 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu yag disimpan dalam jaket milik AR,” jelas Otto.
Ujar Otto lagi, dari hasil interogasi AR dan kawan-kawan mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama, dan mereka mendapatkan sabu dibeli dari seseorang berinisial ACT seharga Rp 300 ribu.
“Ketiganya sudah dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Otto.