RUU PPRT

Gelar Pawai, Komnas HAM RI Tuntut Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Komnas HAM RI menggelar aksi pawai HAM di area Car Free Day (CFD) kawasan dukuh atas, Jaksel,

Featured-Image
Para peserta pawai HAM di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Selatan (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Komnas HAM RI menggelar aksi pawai HAM di area Car Free Day (CFD) kawasan dukuh atas, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) pagi. Hal tersebut dilakukan guna mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Berdasarkan pantauan bakabar.com, para peserta melakukan gerak jalan yang dimulai pada pukul 08.20 WIB dimulai dari Stasiun Dukuh Atas.

Pawai tersebut juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan jajaran komisioner Komnas HAM lainnya, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tantowi, Anis Hidayah, serta Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Soal RUU PPRT, Mahfud MD: Selama 19 Tahun Tak Ada Jawaban

Mereka nampak menggunakan pakaian berwarna putih seperti para peserta lainnya yang mengikuti seperti staff dari Komnas HAM, KPAI, Kemen PPA, hingga koalisi masyarakat sipil yang juga turut membawa perabotan seperti serbet dan teflon untuk melambangkan PRT.

“Sudah 19 tahun RUU ini tak kunjung disahkan, saatnya kita perkuat gerakan mendorong percepatan pengesahannya,” tulis pernyataan yang diterima bakabar.com.

Sebagai informasi, RUU tersebut sudah berhenti di parlemen selama 29 tahun. Rancangan kebijakan ini sudah keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.

Pada tahun 2020, pembahasan RUU tersebut telah selesai di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya, pemerintah hingga DPR bersepakat membawa berkas tersebut ke tingkat paripurna, namun rencana tersebut batal terlaksana.

Daftar Kekerasan yang Dialami PRT

Sementara itu Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah menerangkan pengesahan UU PPRT tidak bisa lagi ditunda. Sebab, sepanjang 2017-2021, JALA PRT mendokumentasikan sebanyak 2.637 kasus kekerasan terjadi kepada pekerja rumah tangga (PRT).

"Seperti kekerasan ekonomi tidak digaji, dipotong agen semena-mena, kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual,” ungkapnya.

Selain itu, pada 2021 Komnas HAM juga telah melakukan pengkajian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.

Baca Juga: UU PPRT Tak Kunjung Sah, PRT Gelar Aksi Puasa Depan DPR

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang. 

“Kehadiran UU Perlindungan PRT ini nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan juga pelecehan terhadap PRT,” ujarnya.

“Termasuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan  keterampilan PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT,” imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner