Hot Borneo

Gelapkan Ribuan Dus Mi Instan, Pemuda di Tapin Diamankan Polisi

apahabar.com, RANTAU – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tapin dan Polsek Bungur, Selasa (13/9) mengamankan pelaku…

Featured-Image
Pelaku AKR penggelapan ribuan mie instan milik perusahaan saat diamankan Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Bungur. Foto: Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Tapin dan Polsek Bungur, Selasa (13/9) mengamankan pelaku penggelapan ribuan dos mi instan milik PT Intiboga Mandiri.

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial AKR yang merupakan salah satu karyawan di PT Intiboga Mandiri. Akibat perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

AKR diamankan setelah dilakukan mediasi antara pihak kepolisian dengan keluarga pelaku. sehingga bersedia menyerahkan diri.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan mengatakan awalnya pihak Polsek Bungur menerima laporan kehilangan barang perusahaan dengan nilai ratusan juta rupiah.

“PT Intiboga Mandiri kehilangan berupa mi instan sebanyak1.686 dus dengan total kerugian mencapai Rp188.907.744,” ungkapnya.

Kejadian sendiri berawal pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu, yang mana pihak perusahaan mengirim tim audit internal untuk mencek gudang indomie depo Rantau yang terletak di Jalan A Yani Desa Banua Padang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

“Pemeriksaan untuk mengetahui barang-barang milik PT Intiboga Mandiri salah satunya mi instan,” paparnya.

Terbongkar penggelapannya karena tim audit tidak sengaja mendorong susunan dus mi instan yang seharusnya teratur dan saat itu ada rongga.

Atas temuan tersebut tim audit internal PT Intiboga Mandiri melakukan penghitungan terhadap barang-barang milik perusahaan.

“Setelah dilakukan penghitungan oleh tim audit ternyata ada selisih mi instan dari laporan perusahaan, yakni sekitar 1.686 dus mie instan hilang,” jelasnya.

Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata pelaku penggelapan barang perusahaan merupakan salah satu pegawai di tempat itu berinisial AKR.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan mediasi dengan pihak keluarga agar pelaku dapat menyerahkan diri,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Sub Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.



Komentar
Banner
Banner