bakabar.com, RANTAU – Sebanyak 28 kasus tindak pidana berhasil diungkap Polres Tapin dan jajaran dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025.
Berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, ditangkap sebanyak 41 pelaku dengan 4 di antaranya target operasi.
Kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai tindak pidana seperti curanmor, penggelapan, pencurian dengan pemberatan, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, pemerkosaan, hingga pelanggaran ringan seperti mabuk dan penjualan minuman keras ilegal.
"Narkoba paling menonjol dengan 5 kasus dan 6 tersangka," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Wakapolres Kompol Aunur Rozaq dalam konferensi pers, Selasa (27/5).
"Sementara pelanggaran mabuk di tempat umum mencapai 9 kasus dengan 16 pelaku diberikan pembinaan," tambahnya.
Adapun kasus yang diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor 1 kasus dengan 2 tersangka, penggelapan 1 tersangka, dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 4 tersangka.
Selanjutnya senjata tajam tanpa izin 3 kasus dan 3 tersangka, narkoba 5 kasus dan 6 tersangka, pemerkosaan 1 kasus dengan 1 tersangka, mabuk di tempat umum 9 kasus dengan 16 pelaku, dan penjualan miras tanpa izin 7 kasus dengan 8 pelaku.
Seluruh pelaku akan dikenakan pasal sesuai perbuatan. Untuk kasus narkotika, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara untuk kasus pemerkosaan, pelaku diancam pidana 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 KUHP.
"Kami terus berkomitmen menjaga agar Tapun tetap kondusifitas. Operasi akan rutin dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat," tegas Rozaq.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada menjaga harta benda, dan tidak membawa senjata tajam karena situasi Tapin relatif aman. Kemudian segera melapor kalau menemukan hal-hal mencurigakan atau tindak pidana.
"Kami juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak coba-coba dengan narkoba. Dampak narkoba sangat merusak dan kami tidak akan mentolerir," tandas Rozaq.