bakabar.com, RANTAU – Terungkap motif di balik kasus anak bunuh ayah kandung di Jalan Tasan Panyi, Kelurahan Rantau Kanan, Tapin, Minggu (8/12) lalu.
Korban berinisial SR (57) tewas dengan parah di bagian leher, setelah ditusuk tersangka MS (23) dengan pisau sepanjang sekitar 25 sentimeter.
Ternyata peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta uang kepada korban. Uang memang diserahkan, tetapi korban berbicara dengan nada tinggi dan memicu emosi tersangka.
"Tersangka merasa tersinggung, sehingga beberapa kali menusuk leher korban menggunakan senjata tajam," ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad dalam konferensi pers, Rabu (11/12).
Korban sempat berteriak minta tolong, tetapi mulutnya langsung dibekap tersangka. Setelah memastikan sang ayah tak bernyawa, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci pakaian berlumuran darah dan mandi.
Selanjutnya seakan tidak pernah melakukan apapun, tersangka duduk di pangkalan ojek di dekat lokasi kejadian.
Pembunuhan itu lantas diketahui adik korban. Tanpa menunggu waktu, pelapor yang juga paman pelaku ini melapor ke Polres Tapin. Tak lama kemudian, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus tersebut adalah peringatan kepada semua warga untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam lingkungan keluarga," sahut Kasi Humas Iptu Saepudin.