Borneo Hits

Polres Tapin Ungkap Motif Duel di Warung Malam, Salah Paham Berujung Kekerasan

Polres Tapin berhasil mengungkap motif dan identitas pelaku di balik kasus perkelahian yang terjadi di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, pada Jumat (6/12)

Featured-Image
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkelahian di Warung Malam wilayah Kecamatan Tapin Tengah. Foto - bakabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin mengungkap motif dan identitas pelaku di balik kasus perkelahian yang terjadi di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah, Jumat (6/12) malam lalu.

Peristiwa tersebut melibatkan dua pelaku yang masing-masing berinisial PL (19) dan AM (17). Warga Kecamatan Bakarangan ini diduga menyerang korban bernama Kamaruddin hingga mengalami luka serius.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Zuhri Muhammad, menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu kesalahpahaman antara pelaku PL dan korban.

"Awalnya PL dan AM terlibat cekcok tanpa sebab dengan dua orang tak dikenal yang hendak singgah di warung. Setelah kedua orang tersebut pergi, korban mendekati PL dan AM karena penasaran," jelas Zuhri.

Ketika korban mendekati kedua pelaku, situasi malah menjadi memanas. PL mendorong korban yang membalas dengan memukul wajah PL. AM sempat mencoba melerai, tetapi situasi semakin tidak terkendali.

"PL kehilangan kendali dan memukul wajah korban berulang kali. Malah AM juga ikut memukul, sehingga korban jatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri," tambah Zuhri.

Korban yang diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna rungu, mengalami luka lebam di wajah dan pendarahan di hidung. Sekarang korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Datu Sanggul.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman cukup berat, mengingat dampak serius yang dialami korban.

"Motif kesalahpahaman itu menjadi pelajaran untuk semua agar menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan. Sekarang kedua tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIB Rantau," tutup Zuhri. 

Editor


Komentar
Banner
Banner