Tak Berkategori

Gelapkan Penjualan Motor, Supervisor Marketing PT NSS Tabalong Diamankan Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Supervisor Marketing PT NSS Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial ZMN (28) diamankan Unit Jatanras…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang disita saat berada di Polres Tabalong. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Supervisor Marketing PT NSS Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial ZMN (28) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.

Warga Batu Pulut, Desa Nawin, Kecamatan Haruai ini ditangkap karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di kantor cabang Dealer Honda PT NSS Murung Pudak, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku ditangkap saat berada di kantor cabang Dealer Honda PT NSS Kecamatan Murung Pudak,” kata Ibnu, Senin (23/11).

Ibnu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari kedatangan tim dari PT NSS Kapuas yang melaksanakan kunjungan kerja ke PT NSS Cabang Tabalong.

Saat itu, ada yang curiga terhadap stok unit sepeda motor yang berada di PT NSS Cabang Tabalong. Kemudian mereka meminta data stok unit sepeda motor yang berada di sana.

Setelah di cek ternyata ada 5 unit sepeda motor yang hilang di PT NSS Cabang Tabalong.

Setelah di selidiki ternyata pelaku yang merupakan supervisor marketing telah menjual 5 unit sepeda motor, sementara uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke PT NSS Cabang Tabalong.

“Atas kejadian tersebut PT NSS pusat merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 123.754.000 dan melaporkan ke Polres Tabalong,” jelas Ibnu.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di kantor PT NSS Kecamatan Murung Pudak.

“Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya,” beber Ibnu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 5 lembar pemohonan pembeli dan 1 lembar kuitansi diamankan di polres Tabalong guna proses lebih lanjut.

Komentar
Banner
Banner