bakabar.com, TANJUNG - Warga Desa Tanta, Tanta, Tabalong, diamankan polisi karena diduga menggelapkan motor aparat desa setempat.
Pria berinisial AR (41) diamankan saat berada di Sungai Jaing, Desa Kasiau, Murung Pudak,Tabalong, Minggu (13/11) siang.
"Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (14/11).
Kejadian bermula pada Jumat (11/11) malam. Saat itu si pelaku, AR, meminjam sepeda motor metik milik korban dengan alasan untuk pergi memperbaiki handphone.
"Namun, setelah ditunggu- tunggu pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban. Nomor telepon juga tidak bisa dihubungi lagi," ungkap Yudha.
Setelah kejadian itu, pada Sabtu (12/11), korban mencari BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang disimpannya di dalam lemari.
"Ternyata BPKB dan STNK sudah tidak ada di tempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6 juta hingga melaporkannya ke Polres Tabalong," beber Yudha.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban JH berikut STNK dan BPKB-nya.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan," ucap Yudha.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor metik warna merah beserta STNK dan BPKB-nya.