ZL berstatus sebagai korban. Sementara THT adalah pelaku. Ia warga Karang Payau, Kelumpang Hulu.
Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad belum mengetahui penyebab utama cekcok tersebut. Namun ia memastikan tengah menangani perkara tersebut. Termasuk mengamankan pelaku beberapa saat usai kejadian.
Baca Juga: Duel Maut, Pemuda Kotabaru Tewas dengan Leher Ditebas!
Bersandar keterangan sejumlah saksi, mulanya keduanya adu mulut. "Lalu terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan warung kopi," ucap Shomad kepada bakabar.com, Rabu malam (12/4).
Merasa terluka akibat tebasan senjata tajam, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Kelumpang Hulu. "Setelah terluka, korban lapor ke kami. Lalu kami mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.