Regional

Duel Maut, Pemuda Kotabaru Tewas dengan Leher Ditebas!

Insiden pembunuhan terjadi di saat warga Kotabaru menantikan waktu sahur.  

Featured-Image
Pelaku pembunuhan di Kotabaru tergolek lemah usai mengalami insiden kecelakaan.

bakabar.com, KOTABARU - Insiden pembunuhan terjadi menjelang waktu sahur di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tepat di sebuah warung kopi Desa Sidomulyo Kelumpang Hulu, Selasa (4/4) sekira pukul 00.20 Wita, duel maut antardua pemuda terjadi.   

Seorang pemuda Kotabaru berinisial RN (26) tewas dengan luka leher ditebas. Korban adalah warga Dusun Simpang Laburan, Desa Sungai Kupang, Kelumpang Hulu. 

Sementara pelaku berinisial MR (27) warga Desa Limbungan, Kecamatan Hampang berupaya melarikan diri berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. 

"Pelaku sudah kami amankan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad Shomad kepada bakabar.com, Selasa siang.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung. Korban sebelumnya melontarkan ucapan berisi ancaman, "Jangan macam-macam di sana saya bawa pisau."

Baca Juga: Duel Maut Kakak-Adik Mandiangin Banjar, Pelaku Dikenal Suka Bikin Onar

Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman keras spontan naik pitam dan masuk ke warung untuk mengambil sebilah parang.

"Pelaku marah lalu masuk ke warung mengambil parang dan mengayunkan ke leher korban," katanya. 

Setelah korban tersungkur, pelaku lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Serongga, Kelumpang Hilir.

Menerima informasi tersebut, Polsek Kelumpang Hulu langsung bergerak cepat memburu pelaku. 

Di tengah perjalanan, polisi berhasil mendapati pelaku sedang melaju kencang, dan berusaha menghentikannya.

Baca Juga: Aksi Polisi Kotabaru, Menginspirasi Lewat Rumah Sedekah

Namun sayang, pelaku mengabaikannya. Ia tetap berupaya kabur dengan menambah kecepatan motor. 

Lantaran masih mabuk, pelaku terlibat kecelakaan dengan pengendara lain yang datang dari arah berlawanan.

"Di situ kita langsung membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu lalu diproses," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. 

Editor


Komentar
Banner
Banner